BREAKING NEWS

Tokoh Adat Solok Selatan Menolak Tanah Ulayat Menjadi Kawasan Hutan Negara

Solsel - Tokoh adat di Kabupaten Solok Selatan meminta agar pemasangan plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh pemerintah dilakukan mengedepankan etika dan secara persuasif, humanis, dan melalui dialog terbuka dengan masyarakat adat, guna mencegah kesalahpahaman serta potensi konflik antara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan masyarakat adat. 

Menurut dia, setiap instansi yang memasuki wilayah adat seharusnya mengedepankan etika, tata krama, serta menghormati keberadaan masyarakat adat yang telah tinggal dan mengelola wilayah tersebut secara turun temurun.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Almisri Datuak Rajo Mentari di Nagari Lubuak Gadang Kecamatan Sangir, menyesalkan pemasangan sejumlah plang PKH yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat, terutama ketika plang tersebut dipasang di area perkampungan yang telah lama dihuni secara turun-temurun.

“Masuk ke kampung orang itu ada adatnya. Jangan tiba-tiba memasang plang tanpa bicara dan berkoordinasi dengan masyarakat. Cara seperti ini bisa memicu reaksi spontan dan tanggapan serius dari warga belakang ini di wilayah Solok Selatan, 

Almisri Datuak Rajo Mentari menilai pemasangan plang PKH yang dilakukan tanpa koordinasi dan pendekatan sosial dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Jika tidak dijelaskan maksud dan tujuannya secara baik, masyarakat bisa merasa terancam. Jangan sampai niat penertiban justru berujung pada benturan reaksi di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat di Solok Selatan tidak menolak kebijakan negara terkait penataan kawasan hutan, namun meminta agar pelaksanaannya dilakukan dengan cara-cara yang beradab dan menghormati kearifan lokal.

Masyarakat, lanjutnya, berharap tim di lapangan tidak menggunakan pendekatan yang bersifat provokatif, melainkan membuka ruang dialog dengan duduk bersama masyarakat untuk menjelaskan tujuan, dasar hukum, serta dampak dari kebijakan penertiban kawasan hutan tersebut.

“Pendekatan humanis sangat penting. Yang paling utama adalah membuka ruang dialog yang sejajar dengan masyarakat adat agar kondusivitas wilayah tetap terjaga,” kata Almisri Datuak Rajo Mentari. 

Tokoh adat berharap ke depan penertiban kawasan hutan dapat dilakukan melalui komunikasi yang intensif, transparan, dan partisipatif, sehingga kebijakan pemerintah dapat dipahami dan diterima masyarakat tanpa menimbulkan gejolak sosial. 

Dampak dari pemasangan plang yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), masyarakat adat Solok Selatan masih melakukan aksi demo penolakan penetapan tanah ulayat menjadi kawasan hutan negara  berlangsung sampai malam hari, demo ini dihadiri ± 250 orang. (Cherry)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar