Pedoman Media Cyber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kaba Detik | Terkini • Tajam • Terpercaya
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
- a. Media Siber adalah media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) meliputi artikel, komentar, gambar, video, dan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- a. Setiap berita harus melalui verifikasi.
- b. Berita yang merugikan pihak lain wajib diverifikasi.
- c. Pengecualian berlaku jika kepentingan publik mendesak, sumber kredibel, dan sulit konfirmasi.
- d. Media wajib melakukan update setelah verifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
- a. Media wajib mencantumkan aturan UGC.
- b. Pengguna wajib registrasi.
- c. Konten tidak boleh mengandung hoaks, SARA, atau diskriminasi.
- d. Media berhak menghapus konten.
- e. Wajib ada mekanisme pengaduan.
- f. Tindakan maksimal 2x24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- a. Mengacu pada UU Pers dan Kode Etik.
- b. Wajib ditautkan ke berita.
- c. Harus mencantumkan waktu.
- d. Media lain wajib ikut koreksi.
- e. Pelanggaran bisa dikenakan denda.
5. Pencabutan Berita
- a. Tidak boleh dicabut kecuali alasan tertentu (SARA, anak, dll).
- b. Media lain wajib mengikuti.
- c. Harus disertai alasan publik.
6. Iklan
Media wajib membedakan berita dan iklan, serta memberi label seperti advertorial atau sponsored.
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai hukum yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib ditampilkan secara jelas di media.
9. Sengketa
Sengketa diselesaikan oleh Dewan Pers.