Undang Undang Pers
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokratis.
- Kemerdekaan menyatakan pendapat dan memperoleh informasi adalah hak asasi manusia.
- Pers nasional harus menjalankan fungsi secara profesional dan dilindungi hukum.
- Pers berperan menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan.
- Peraturan lama tidak sesuai perkembangan zaman.
BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur. Hak Jawab, Hak Tolak, dan Hak Koreksi merupakan bagian dari perlindungan profesi pers.
BAB II - ASAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2: Pers berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3: Fungsi pers sebagai informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin, tanpa sensor atau pembredelan.
Pasal 5: Pers wajib menghormati norma agama dan praduga tak bersalah.
Pasal 6: Pers berperan memenuhi hak masyarakat dan menegakkan kebenaran.
BAB III - WARTAWAN
Pasal 7: Wartawan bebas memilih organisasi dan wajib menaati kode etik.
Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV - PERUSAHAAN PERS
Perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia dan memberikan kesejahteraan kepada wartawan.
Wajib mencantumkan identitas perusahaan secara terbuka.
BAB V - DEWAN PERS
Dewan Pers adalah lembaga independen yang bertugas melindungi kemerdekaan pers, mengawasi kode etik, dan menyelesaikan sengketa pers.
BAB VI - PERS ASING
Pers asing di Indonesia mengikuti peraturan yang berlaku.
BAB VII - PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan terhadap pers.
BAB VIII - KETENTUAN PIDANA
Pelanggaran terhadap kebebasan pers dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan pers wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini.
BAB X - KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku sejak diundangkan.