1 Lahan 2 PL: Peruntukan Kavling di Alih ke Pengusaha, P4 Soroti Izin Lingkungan & Peralihan Lahan
1 Lahan 2 PL: Peruntukan Kavling di Aleh ke Pengusaha
P4 Soroti Izin Lingkungan & Peralihan Lahan di Kavling Seroja
TEMUAN: Dalam satu lahan diterbitkan 2 Penetapan Lokasi (PL) oleh BP Batam. Kawasan kavling Seroja yang diperuntukan untuk pemukiman masyarakat, tiba-tiba dialihkan ke developer tanpa sosialisasi.
BATAM - Dalam satu lahan diterbitkan 2 penetapan lokasi ( PL) oleh Badan pengusaha( BP) Batam. Kawasan kavling seroja diperuntukan kawasan pemukiman tiba-tiba keluar PL baru dialihkan ke salah satu perusahan developer di Batam.
Tentu hal ini jadi tanda tanya besar kenapa harus di alih ke pengusaha padahal peruntukannya untuk rumah masyarakat tentu pemerintah kota Batam melalui dinas cipta karya harus mengcroscek ke lapangan apakah peralihan tersebut sudah sesuai dengan peruntukan dan dinas Lingkungan hidup kota batam, juga harus melakukan croscek apakah usaha pematangan lahan tersebut sudah memiliki izin upl/upk nya.
Kejadian tersebut lahan kavling seroja RW 07 tepat nya di depan pasar seroja kelurahan sei pelunggut kecamatan sagulung kota batam( 31/3/2026).
Aneh nya di satu 1 halan tersebut bisa memiliki 2 penetapan lahan tentu hal ini jadi kebingungan dari masyarakat sembaraut lahan di batam masih belum bisa di tuntas oleh kepala BP batam dan wakil kepala BP batam yang baru.
Detail Lokasi Kejadian
Kavling Seroja RW 07
Depan Pasar Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut
Kecamatan Sagulung, Kota Batam
Tanggal: 31 Maret 2026
" lahan status adalah peruntukan untuk kavling tapi bisa di alih fungsikan ke pembangunan ruko oleh pengusaha, kan aneh juga kita harapkan intansi terkait jangan tutup mata masyarakat ketakutan karena ada yang jaga oknum di duga preman, kalau memang gak ada apa lahan ini jelas tak mukin masyarakat akan pertanyakan, kita harap komisi 6 DPR panggil BP batam untuk mempertanyakan masalah ini karena bisa dikatakan lahan samping jalan ini itu diperuntukan untuk pemukiman, tapi kok di alihkan begitu saja tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Dari depan pasar ini sampai masjid itu lahan diperuntukan kavling semua diterbitkan PL baru oleh BP batam kepada PT batam riau bertuah ada apa ini, sudah sesuai aturan atau tidak ini harus dijelaskan oleh pihak BP batam bidang lahan jangan ada kecuruigaan masyarakat" tutup nya."
POIN SOROTAN P4
Tanggapan Kasi Trantip Kelurahan Sei Pelunggut
Saat di temui di lapangan pada ( 31/3/2026):
"Ini ada PL nya jadi kalau keberatan atau tidak senang yang bersangkutan bisa buat laporan ke polsek karena ini yang punya PT batam riau bertuah adalah pak nasir hutabarat."
Saat ditanya apakah pematangan lahan oleh PT Batam Riau Bertuah, Kasi Trantip enggan memberikan tangapan dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup.
DESAKAN & TUNTUTAN
TRANSPARANSI ADALAH KUNCI
Masyarakat menuntut kejelasan dari BP Batam terkait dasar hukum penerbitan PL baru dan alih fungsi lahan. Tanpa transparansi dan sosialisasi, kepercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan di Batam semakin tergerus.



