BREAKING NEWS

Isu Dugaan Pemalsuan MoU Menguat, Kejari Merangin Tegaskan Tak Pernah Dampingi Proyek Seragam 2025

Isu Dugaan Pemalsuan MoU Menguat:
Kejari Merangin Tegaskan Tak Pernah Dampingi Proyek Seragam 2025

Bantahan Resmi: Tidak Ada MoU maupun SP.2 untuk Pengadaan Seragam Siswa

📅 Tanggal Berita: 31 Maret 2026
📍 Lokasi: Kabupaten Merangin, Jambi
⚖️ Subjek: Dugaan Pemalsuan MoU Pendampingan
🏛️ Instansi: Kejaksaan Negeri Merangin & Dinas Pendidikan

Polemik dugaan pemalsuan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dalam pengadaan seragam siswa kurang mampu di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2025 kian mencuat ke publik. Pemicunya, pemberitaan salah satu media online tertanggal 30 Maret 2026 yang menyoroti dugaan adanya MoU pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin dalam proyek tersebut.

Namun, pihak Kejari Merangin secara tegas membantah keterlibatan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Merangin memastikan, tidak pernah ada MoU maupun pendampingan hukum yang diberikan terhadap kegiatan pengadaan paket seragam siswa SD dan SMP kurang mampu tahun 2025.

"Permohonan pendampingan memang pernah diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Namun tidak dapat diproses karena kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan."

— Kejaksaan Negeri Merangin

Fakta Penting

• Kejari Merangin tidak pernah menerbitkan MoU pendampingan proyek seragam 2025
• Tidak ada Surat Perintah Pendampingan (SP.2) yang diterbitkan
• Setiap pendampingan kejaksaan wajib melalui mekanisme resmi SP.2
• Dokumen MoU yang beredar dipertanyakan keasliannya

Klarifikasi ini sekaligus menimbulkan tanda tanya serius terhadap keberadaan dokumen yang disebut-sebut sebagai MoU pendampingan, yang dikabarkan muncul belakangan dan tercatat pada tahun 2025, saat Juhendri menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Merangin.

Potensi Konsekuensi Hukum

Jika benar dokumen tersebut beredar dan digunakan sebagai dasar legitimasi, maka muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian administrasi hingga potensi pemalsuan dokumen resmi, yang dapat berimplikasi hukum.

Pengamat hukum menilai, apabila terbukti ada pihak yang membuat atau menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari institusi negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kejari Merangin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dan penegakan hukum.

Publik Diminta Waspada

Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kejari Merangin berkomitmen penuh menjaga integritas institusi. Publik kini menunggu kejelasan lebih lanjut terkait kebenaran dokumen yang beredar, serta kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan untuk mengungkap dugaan tersebut secara terang benderang.

| Wartawan: ROLEX | Portalbuananew.com
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar