Kesepakatan Standar Pelayanan Statistik Terpadu Disepakati Pemkab Labuhanbatu untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
📅 Senin, 30 Maret 2026
🏢 Lokasi: Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Labuhanbatu
Upaya peningkatan kualitas layanan data dan informasi publik di Kabupaten Labuhanbatu terus dilakukan melalui penyusunan dan kesepakatan Standar Pelayanan Statistik Terpadu. Langkah strategis ini bertujuan mewujudkan pelayanan statistik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan yang digelar di kantor BPS Labuhanbatu ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), awak media, serta instansi terkait. Tujuannya jelas: menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan layanan statistik, mulai dari tahap pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi kepada publik secara konsisten.
Tiga Pilar Standar Pelayanan
Kepala BPS Kabupaten Labuhanbatu, Freddy Situngkir, S.Si, M.Si, menegaskan bahwa standar layanan ini mengacu pada ketentuan BPS Pusat. Sejumlah poin penting yang telah disepakati meliputi:
- ✅ Standar Pelayanan Konsultasi Statistik: Memudahkan masyarakat mendapatkan jawaban atas kebutuhan data.
- ✅ Standar Pelayanan Perpustakaan: Akses terbuka terhadap literatur dan publikasi statistik.
- ✅ Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik: Mengatur perizinan dan validasi survei independen.
Dengan adanya standar yang baku ini, diharapkan seluruh pihak dapat memberikan layanan yang seragam, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat akan kecepatan serta ketepatan informasi.
“Data yang akurat dan mudah diakses merupakan kunci dalam pengambilan kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, standar pelayanan ini harus benar-benar diterapkan secara konsisten.”
— Siti Rahmah Harahap, SE, MM (Kabid KIP Diskominfo Labuhanbatu)
Ibu Siti Rahmah juga menambahkan bahwa keberadaan Standar Pelayanan Statistik Terpadu menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data (evidence-based planning). Hal ini sejalan dengan tuntutan keterbukaan informasi publik di era digital saat ini, di mana masyarakat berhak mengakses data yang valid untuk keperluan pengawasan dan partisipasi pembangunan.
Komitmen Berkelanjutan
Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan janji bersama untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan statistik secara berkelanjutan. Tujuannya tunggal: memenuhi kebutuhan data yang semakin kompleks bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Labuhanbatu.





