BREAKING NEWS

KPK Ungkap Puluhan Ribu Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga awal 2026, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum optimal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari total ratusan ribu wajib lapor, masih terdapat puluhan ribu pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai ketentuan. Kondisi ini dinilai menjadi perhatian serius karena LHKPN merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi dan meningkatkan transparansi penyelenggaraan negara. 

KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga direksi BUMN dan BUMD. Kewajiban tersebut harus dipenuhi secara berkala setiap tahun atau saat awal menjabat, mutasi, maupun akhir masa jabatan. 

Berdasarkan data lembaga antirasuah, jumlah penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan memang terus meningkat, namun masih ada ribuan hingga puluhan ribu pejabat yang belum patuh, baik karena terlambat maupun belum menyampaikan laporan sama sekali. 

KPK mengimbau para pejabat yang belum melaporkan LHKPN agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, pelaporan harta kekayaan juga menjadi wujud komitmen pribadi dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

LHKPN sendiri merupakan salah satu instrumen utama KPK dalam melakukan pencegahan korupsi. Melalui laporan tersebut, publik dapat mengetahui transparansi harta kekayaan pejabat negara serta memantau potensi konflik kepentingan atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

KPK memastikan akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan di seluruh lembaga negara dan pemerintah daerah.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar