BREAKING NEWS

Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).(kompas)


JAKARTA, Kaba Detik — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyatakan bahwa platform media sosial TikTok berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko, termasuk paparan konten negatif dan penyalahgunaan data pribadi.

Menkomdigi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah dan platform digital untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman, khususnya bagi generasi muda.

“Platform digital harus memiliki tanggung jawab dalam melindungi pengguna, terutama anak-anak, dari potensi dampak negatif dunia digital,” ujar Menkomdigi dalam keterangannya.

Selain itu, TikTok juga disebut akan meningkatkan sistem verifikasi usia pengguna guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif. Upaya ini mencakup penggunaan teknologi serta pengawasan yang lebih ketat terhadap akun-akun yang terindikasi melanggar batas usia.

Pemerintah juga mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk membatasi penggunaan media sosial serta memberikan edukasi terkait keamanan di dunia maya.

Langkah penonaktifan akun di bawah usia 16 tahun ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menekan dampak negatif penggunaan media sosial di kalangan anak-anak.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan bekerja sama dengan berbagai platform digital lainnya untuk memastikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara optimal.

Sumber:

Kompas.com
https://nasional.kompas.com/read/2026/03/27/23291221/menkomdigi-tiktok-komitmen-nonaktifkan-akun-pengguna-di-bawah-16-tahun


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar