BREAKING NEWS

Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Operasional Perusahaan, Pengusaha Asal Tiongkok Diminta Diselidiki APH


Batam – Aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi oleh salah satu perusahaan konstruksi milik pengusaha asal Tiongkok di kawasan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, solar tersebut dibeli dengan harga yang dinilai jauh lebih murah dibandingkan harga solar industri. Solar itu disebut dibeli seharga sekitar Rp360.000 per jeriken berkapasitas 35 liter, bahkan terdapat informasi harga lain di kisaran Rp330.000 per jeriken, yang patut diduga merupakan solar subsidi.


Dari hasil penelusuran, BBM tersebut diangkut menggunakan mobil jenis sedan yang menyerupai taksi lama, dengan muatan sekitar lima jeriken setiap kali pengangkutan. Lokasi aktivitas pengangkutan berada di Jalan Raya Sei Binti, Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada Senin (26/1/2026).

Seorang pekerja di lokasi proyek, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa solar tersebut rutin digunakan untuk kebutuhan operasional proyek konstruksi.



“Kalau masalah solar subsidi atau industri saya kurang tahu, Pak. Yang jelas solar itu diangkut pakai mobil, mobilnya mirip taksi lama, diisi ke jeriken, biasanya lima jeriken setiap kali angkut. Kalau harga, saya dengar ada yang Rp330 ribu dan ada juga Rp360 ribu per jeriken. Yang lebih paham itu mungkin Marcel, bagian penerjemah bahasa dari orang Tiongkok itu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa solar tersebut digunakan untuk kebutuhan genset proyek, alat berat, forklift, hingga beko yang beroperasi di lokasi konstruksi.

“Kami hanya pekerja biasa, Pak. Kami pasang atap, dan solar itu dipakai untuk genset kerja. Kalau soal perusahaan dan detail lainnya, lebih baik tanya penerjemahnya,” tambahnya sebelum mengakhiri pembicaraan karena jam istirahat makan siang.

Saat ditanya mengenai perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau yang sekarang dikerjakan ini saya kurang tahu juga, Pak. Orangnya dari Tiongkok semua, barang-barangnya juga dari sana. Kalau yang sudah jadi itu disewa PT Esun. Dulu katanya PT ini bernama PT Karya Stel Abadi, tapi sudah bangkrut dan dibeli pengusaha dari Surabaya,” jelasnya singkat.

Sementara itu, Marcel, yang disebut sebagai penerjemah bahasa Tiongkok di PT Derap Bersama Abadi dan PT Cakrawala Metal Jaya, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (26/1/2026), menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai penerjemah.

“Saya hanya bagian penerjemah bahasa saja, Pak. Kalau soal kebutuhan perusahaan, pembelian, dan pembayaran, itu semua dilakukan secara transfer ke rekening pihak terkait. Silakan hubungi Pak Jun saja,” ujarnya sembari memberikan nomor kontak yang bersangkutan.


Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM solar subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Praktik ilegal tersebut meliputi penimbunan, pengangkutan tanpa izin, pengoplosan, hingga penjualan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak seperti industri dan perusahaan.

Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan solar subsidi juga berdampak pada kelangkaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan terkait serta mendorong APH untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar