Dugaan Kekerasan Oknum Kabid, Aktivis Desak Pemkot Sungai Penuh Bertindak Tegas
SUNGAI PENUH – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) BPBD Pemerintah Kota Sungai Penuh berinisial DTH terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) di salah satu kafe karaoke menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah informasi kejadian tersebut mencuat ke publik dan diberitakan oleh sejumlah media. Dugaan kekerasan yang melibatkan aparatur sipil negara itu dinilai mencoreng citra pemerintahan serta menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait perlindungan terhadap perempuan dari tindakan kekerasan.
Sejumlah pihak mendesak agar Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang bersangkutan. Penegakan disiplin serta sanksi sesuai aturan yang berlaku dinilai penting guna menjaga marwah institusi pemerintah serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh disebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus ini.
Salah seorang Aktivis Iwan Efendi, turut angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang melibatkan oknum pejabat tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Perbuatan seperti ini jelas tidak bisa ditoleransi. Jika benar terjadi, maka yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 2 tahun 8 bulan penjara. Bahkan, jika mengakibatkan luka berat, ancamannya bisa lebih tinggi,” tegas Iwan.
Ia juga menambahkan bahwa dari sisi etik dan kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Ini juga berpotensi melanggar kode etik ASN, dan pemerintah daerah harus segera mengambil sikap tegas,” lanjutnya.
Iwan juga mendesak Wali Kota Sungai Penuh untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan, bila perlu, menonaktifkan sementara oknum tersebut selama proses hukum berjalan.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kami minta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan. Semua warga negara sama di mata hukum, tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
Masyarakat pun berharap agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, serta adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah lanjutan yang akan diambil. Namun publik menanti komitmen nyata pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

