BREAKING NEWS

Gaji Debt Collector di Indonesia: Bisa Jutaan Rupiah Setiap Tarik Kendaraan



Jakarta – Profesi debt collector atau penagih utang kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap besaran penghasilan yang dapat diperoleh dari setiap penarikan kendaraan kredit bermasalah. Selain gaji pokok, para penagih utang ini juga mendapatkan komisi yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah per unit kendaraan.

Dalam praktiknya, debt collector yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing biasanya menerima bayaran berdasarkan keberhasilan mereka menarik kendaraan dari debitur yang menunggak cicilan. Besaran komisi tersebut bervariasi, tergantung jenis kendaraan, nilai kredit, serta kebijakan perusahaan pembiayaan.

Sejumlah praktisi di industri pembiayaan mengungkapkan bahwa komisi untuk satu unit kendaraan dapat berkisar antara beberapa juta hingga puluhan juta rupiah. Sistem ini membuat pendapatan debt collector tidak tetap dan sangat bergantung pada jumlah penarikan yang berhasil dilakukan setiap bulan. [1]

Penghasilan Tidak Tetap, Bergantung pada Target

Selain komisi, sebagian debt collector juga menerima gaji pokok, terutama mereka yang berada di bawah vendor resmi perusahaan pembiayaan. Namun, bagi sebagian besar tenaga lapangan, komisi justru menjadi sumber penghasilan utama.

Hal ini membuat profesi debt collector dikenal memiliki potensi penghasilan besar, tetapi dengan risiko tinggi. Mereka harus menghadapi kemungkinan konflik di lapangan, tekanan psikologis, serta tuntutan target dari perusahaan.

Profesi Berisiko dan Diatur Regulasi

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penagihan oleh debt collector menjadi perhatian regulator karena sering menimbulkan konflik antara penagih dan debitur. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi maupun kekerasan. Selain itu, debt collector juga diwajibkan memiliki sertifikasi profesi dan surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan sebelum melakukan penarikan aset.

Dengan regulasi tersebut, diharapkan proses penagihan utang dapat berjalan lebih profesional sekaligus melindungi hak konsumen dan perusahaan pembiayaan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar