BREAKING NEWS

Lapak Pedagang Tanjung Bajure Digusur Berubah Jadi Parkir, DPRD Tegaskan Itu Fasilitas Umum

 

SUNGAI PENUH – Kebijakan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menertibkan kawasan Pasar Tanjung Bajure kembali menjadi sorotan publik. Penertiban yang dilakukan dengan menggusur lapak pedagang di sepanjang Jalan Pasar Tanjung Bajure awalnya dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan ketertiban, mengurai kemacetan, serta mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.


Seluruh pedagang yang sebelumnya berjualan di badan jalan telah direlokasi ke dalam bangunan Pasar Tanjung Bajure. Pemerintah daerah menyebut relokasi tersebut sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.


Namun, kondisi pasca relokasi justru memunculkan polemik baru. Berdasarkan pantauan di lapangan, area bekas lapak pedagang kini tidak lagi digunakan untuk aktivitas jual beli. Sebaliknya, kawasan tersebut telah berubah fungsi menjadi lahan parkir kendaraan roda dua , yang terlihat aktif digunakan terutama pada jam operasional pasar.


Perubahan fungsi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait arah kebijakan penataan yang dilakukan. Pasalnya, penertiban yang dilakukan dengan alasan mengembalikan fungsi ruang publik justru berujung pada pemanfaatan lain yang belum jelas dasar hukumnya.


Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan dugaan adanya ketidaksinkronan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Penataan kawasan pasar yang seharusnya dilakukan secara terintegrasi dinilai belum sepenuhnya memperhatikan aspek pemanfaatan ruang pasca penertiban.


Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh guna meminta penjelasan terkait status lahan tersebut serta legalitas penggunaannya sebagai area parkir. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.


Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, memberikan penegasan bahwa lokasi tersebut bukanlah area parkir resmi. Ia menyebut kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya tidak dialihfungsikan tanpa dasar yang jelas.


“Di sana tidak ada tempat parkir. Itu merupakan fasilitas umum,” tegas Hardizal saat dikonfirmasi.


Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang publik. Menurutnya, setiap perubahan fungsi harus memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui proses yang transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


Lebih lanjut, DPRD Kota Sungai Penuh berencana akan melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas umum serta menjamin kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Hardizal juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak mengambil kebijakan sepihak tanpa kajian yang matang. Ia menilai, pengelolaan kawasan publik harus dilakukan secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tata ruang, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat luas.


Situasi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola ruang publik di Kota Sungai Penuh. Penataan kawasan pasar seharusnya tidak hanya berfokus pada penertiban semata, tetapi juga harus diiringi dengan perencanaan pemanfaatan ruang yang jelas dan berkelanjutan.


Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun Dinas Perhubungan terkait status dan peruntukan lahan tersebut. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan serta langkah konkret dari pemerintah untuk menuntaskan polemik yang berkembang.


Kondisi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan penggunaan fasilitas umum. Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar