Penemuan Jasad Lansia di Pondok Agung, Polisi Pastikan Meninggal Akibat Sakit
SUNGAI PENUH – Personel Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Penuh mengevakuasi jasad seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Singaro, Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban diketahui bernama Fatmawati (78), yang pertama kali ditemukan oleh anak kandungnya, Hardizal (52), saat datang untuk menjenguk orang tuanya.
Kapolres Kerinci melalui Kasi Humas Iptu DS Sitinjak,menjelaskan, penemuan tersebut bermula ketika saksi merasa curiga karena pintu rumah korban terkunci dari dalam. Selain itu, saksi juga mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah serta melihat banyak lalat di sekitar pintu.
Karena khawatir terjadi sesuatu, saksi bersama seorang tetangga korban, Sesmita Yeti (56), akhirnya membuka pintu secara paksa menggunakan linggis. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai, tepat di belakang pintu, dan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Peristiwa tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Kepala Dusun setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Penuh, tidak ditemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana. Kondisi rumah dalam keadaan aman, tanpa kerusakan, tidak ada barang yang hilang, maupun bercak darah di lokasi kejadian.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSU Mayjen H.A. Thalib untuk dilakukan pemeriksaan visum luar. Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar dua hari sebelum ditemukan.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa korban selama ini tinggal seorang diri dan memiliki riwayat penyakit, di antaranya asam lambung, gangguan penglihatan, serta kondisi fisik yang telah menurun akibat faktor usia.
“Keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah murni dan menolak untuk dilakukan autopsi. Hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan resmi dari pihak ahli waris,” ujar Kasi Humas Polres Kerinci iptu DS Sitinjak.
Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Polres Kerinci juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pondok Agung guna membantu kelancaran proses pemulasaraan jenazah.
Polres Kerinci turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan perhatian terhadap anggota keluarga, khususnya para lansia yang tinggal sendiri, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.

